FaktualNews.co

Kejari Jebloskan Tersangka Korupsi TKD ke Lapas Medaeng

Kriminal     Dibaca : 1633 kali Penulis:
Kejari Jebloskan Tersangka Korupsi TKD ke Lapas Medaeng
Terdakwa kasus korupsi tanah kas desa (TKD), Rosida (kiri) yang merupakan notaris pembuat akta tanah saat diantar masukkan ke mobil tahanan Kejari Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/2/2017). FaktualNews.co/Nanang I/
Terdakwa korupsi TKD Sidoarjo

Terdakwa kasus korupsi tanah kas desa (TKD), Rosida (kiri) yang merupakan notaris pembuat akta tanah saat diantar masukkan ke mobil tahanan Kejari Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/2/2017). FaktualNews.co/Nanang I/

 

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menahan Notaris, Rosidah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Kamis (23/2/2017).

Sebelum dijebloskan ke tahanan, rosidah terlebih dahulu diperiksa secara intensif selama lima jam diruang pidana khusus. Penahanan itu menyusul setelah sepekan yang lalu, Kamis (16/2), Rosidah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terjerat kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsolo, relokasi Renojoyo Desa Kedungsolo, Kecamatan Jabon.

Kasi Pisdus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH, menyatakan penahanan dilakukan sudah mempertimbangkan alasan subyektif dan objektif, termasuk untuk mempermudah proses penyidikan.

Selain Rosidah, penyidik terlebih dahulu telah menetapakan Sunarto sebagai tersangka pada tanggal 15 November 2016 lalu. Dia juga ditahan di Rutan Medaeng. Ia terjerat karena sebagai ketua tim pembebasan lahan 10 hektar yang diantaranya ada sekitar 2,8 hektar Tanah Khas Desa (TKD) itu.

BACA JUGA :

[box type=”shadow” ]

[/box]
Adi mengungkapkan, peran Rosidah dalam kasus tersebut merupakan Notaris yang mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Ikatan Jual Beli (IJB) dilahan seluas 10 hektar relokasi perum Renojoyo, Desa Kedungsolo Kecamatan Jabon.

“Padahal, lahan seluas 10 hektar itu didalamnya terdapat lahan TKD seluas 2,8 hektar. Aset Desa Kedungsolo itu tidak pernah ada pelepasan,” jelas Adi.

“Akan terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bakal ada tersangka lainnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor  dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (nang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul