FaktualNews.co

Perusahaan di Lamongan, Tahan Ijazah dan Gaji Rendah Karyawannya

Nasional     Dibaca : 3985 kali Penulis:
Perusahaan di Lamongan, Tahan Ijazah dan Gaji Rendah Karyawannya
Selebaran Lowongan Kerja di MJC Lamongan yang memberikan gaji sesuai UMK. FaktualNews.co/Ahmad Faisol/

Selebaran Lowongan Kerja di MJC Lamongan yang memberikan gaji sesuai UMK. FaktualNews.co/Ahmad Faisol/

 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kebijakan CV Majapahit East Java Career (MJC) yang menahan ijazah dan memberi gaji karyawannya dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Hal itu terungkap setelah pengakuan salah satu karyawan perusahaan tersebut.

Informasi yang dihimpun, perusahaan yang berkantor di Jl. Panglima Soedirman No. 73 Lamongan itu mengaji karyawannya hanya sebesar Rp 16o ribu per bulan.

“Padahal, saat awal perekrutan yang diumumkan melalui selebaran dan media sosial, tertera jika pihak perusahaan akan memberikan gaji sesuai dengan UMK Lamongan yakni sebesar Rp. 1.570.000 per bulan, jadi kami tertarik untuk bergabung,” jelas salah satu karyawan yang namanya tidak mau disebutkan, di Lamongan, Kamis (23/2/2017).

Sumber tersebut menceritakan, dirinya dan dua temannya tertarik kerja di perusahaan itu karena memberikan gaji sesuai UMK. Namun dalam perjalanannya selama satu bulan bekerja hanya di gaji Rp 160 ribu.

“Selain memberikan gaji yang kami nilai sangat rendah, mereka (MJC) juga menahan ijazah saya dan dua teman saja,” katanya.

Permasalahan kembali muncul, kala sumber ini dan temannya hendak keluar dari perusahaan MJC dengan meminta ijazah mereka pihak management menahan dan menolak meberikannya dengan alasan sebagai jaminan.

“Ijazah kami diminta saat pertama kali masuk kerja, katanya akan dijadikan sebagai acuan pendataan data karyawan,” katanya.

Masih menurut sumber itu, ironisnya, pihak karyawan saat ini tidak memiliki dasar apapun terkait status mereka lantaran mereka tidak menerima salinan kontrak kerja.

“Kami boleh mengambil ijazah kalau kami bersedia memberikan uang denda sebesar Rp 700 ribu kepada pihak management perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak management saat dikonfimasi melalui telepon selulernya hanya memberikan jawaban singkat terkait penahanan ijazah karyawannya tersebut, termasuk juga upah yang diberikan kepada karyawan jauh dari standar UMK. “Atas nama karyawan siapa yang melaporkan,” jawab salah satu staf jajaran manajerial, Didik melalui pesan singkat, Kamis (23/2/2017). (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul