Kades dan Sekdes Ploso Terjaring OTT Pungli Prona
Sidoarjo, FaktualNews.co – Kepala Desa Ploso Kecamatan Krembung Sidoarjo Saiful Efendi dan Seketaris Abd Rofik, tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
“Dua petinggi desa tersebut ditangkap Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga kini setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dinyatakan menjadi tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polresta AKP Teguh Setiawan kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (2/3/2017).
Keduanya, jelas dia, tertangkap tangan saat melakukan pungli untuk pembuatan surat hibah waris, pengukuran tanah, serta pengurusan sertifikat tanah dengan sistem prona. Masing-masing kasus pemohan diwajibkan bayar sebesar Rp 500 ribu, total setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta.
AKP Teguh menerangkan program sertifikat tanah dengan sistem prona ini gratis, tapi jika disuruh membayar, kepengurusan hibah waris dan pengukuran tanah sangat memberatkan warga.
“Untuk program prona itu gratis, namun tersangka ini mewajibkan pemohon untuk membayar dan kepengurusan hibah waris serta pengukuran tanah sangat diresahkan warganya, masing-masing dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta,” terangnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil dari OTT sebesar Rp 521.200.000, puluhan kwitansi transaksi periode Agustus 2016-Februari 2017, nanum saat OTT petugas berhasil menyita Rp 296,8 juta. Diduga, Kades Saiful mendapat bagian Rp 71,2 juta dan Abd Rofik menerima Rp15 juta.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 12 huruf e UU RI No20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, subsider pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detik.com)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
- Informasinya Gratis, Urus Sertifikat PRONA Dipungut Rp 600 ribu
- Diduga Terlibat Pungli Prona, Kades Sarirogo Sidoarjo Ditahan di Rutan Medaeng
- Penahanan Kades Sarirogo Terbelit Kasus Pungli Prona Ditangguhkan, Warga Demo Kejari Sidoarjo
[/box]