FaktualNews.co

TKW ini Didenda Jutaan Rupiah, Gara-Gara Makan Bakso Majikannya

Internasional     Dibaca : 1669 kali Penulis:
TKW ini Didenda Jutaan Rupiah, Gara-Gara Makan Bakso Majikannya
Ilustrasi
ilustrasi-bakso

Ilustrasi

 

HONGKONG, FaktualNews.co – Kasus pemidanaan mejikan terhadap pembantunya kembali terjadi, kali ini datang dari Hong Kong. Perempuan asal Filipina bernama Mildred Nilo Ladia dituduh mencuri barang milik majikannya, seperti yang diberitakan South China Morning Post.

Usut punya usut ternyata, perempuan berusia 40 tahun ini hanya memakan bakso milik majikannya seharga HK $ 100 atau senilai Rp 170 ribu.

Akibat perbuatannya tersebut TKW yang sudah bekerja hampir dua tahun ini didenda HK $ 800 setara Rp 1,3 juta.

Nilo pun merasa sedih dan bersalah, namun dia membantah kalau memakan bakso tersebut adalah pencurian. Bahkan setelah diperkarakan majikannya tersebut, Nilo terancam kehilangan kesempatan mencari pekerjaan di Hong Kong.

“Konsekuensi yang akan diterima klien saya adalah sudah tidak dipercaya lagi, bahkan dia tidak akan dipekerjakan lagi di Hong Kong,” ungkap kuasa hukumnya, Theresa Low.

Pernyataan tersebut tentunya membuat ibu tiga anak ini merasa terpukul. Ternyata hal sepele yang ia lakukan tanpa sengaja berujung besar dan mengancam kelangsungan hidupnya.

Pasalnya ia merupakan orang tua tunggal yang menjadi tulang punggung anak-anaknya. “Klien saya menyadari ini merupakan pelanggaran kasus kepercayaan. Dia menyesal,” tutur Low.

BACA JUGA :

Bagi negara ini kasus pelanggaran kepercayaan memang sangat dijunjung tinggi.

Oleh sebab itu, Hakim yang menangani kasus tersebut, Jason Wan Siu-ming menolak permintaan kuasa hukum Nilo untuk memberinya kesempatan bekerja di Hong Kong kembali dengan syarat.

“Kepercayaan yang diberikan oleh majikannya untuk pekerja rumah tangga ada hal yang harus dijaga,” jelasnya.

Bahkan belajar dari kasus ini, pekerja rumah tangga bisa langsung dipenjara saat ketahuan mencuri.

Namun, pada kasus Nilo ini karena yang dicuri adalah makanan sehingga mendapatkan keringanan hanya didenda.

“Dia mungkin akan kehilangan pekerjaannya dan kesampatannya bekerja di Hong Kong, dampak terparahnya,” lanjut Low.

Sementara itu, Nilo enggan memberikan komentar di luar pengadilan.

Sebelumnya, Nilo yang sudah pernah bekerja di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi tak pernah bermasalah. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
TribunWow.com
Tags