Izin Gangguan (HO) Dicabut, Investor Bakal Semakin Melenggang
JOMBANG, FaktualNews.co – Para investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Jombang, kini mendapat angin segar. Bagaimana tidak, mulai awal April ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jombang tak lagi mengeluarkan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie), karena Pemerintah pusat mencabut salah satu syarat pendirian pabrik yakni izin HO tersebut.
“Jadi sesuai dengan keputusan kementerian dalam negeri untuk izin gangguan resmi dicabut sejak akhir Maret lalu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jombang, Abdul Qudus, melalui Joko Triyono, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada awak media, Rabu (26/4/2017).
BACA :
Dicabutnya izin tersebut di Kabupaten Jombang, setelah pihaknya menerima keputusan menteri dalam negeri Maret lalu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan peraturan mendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah yang telah diubah peraturan mendagri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan mendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
“Menyatakan penetapan izin gangguan di daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” sebut Joko.
Dengan dicabutnya izin tersebut kini para investor dapat dengan leluasa mendirikan perusahaan. Jika sebelumnya sebelum mendirikan pabrik perusahaaan harus mengantongi tiga perizinan yakni IPR, IMB, dan HO. “Memang benar tahun ini jelas berkurang, tapi untuk syarat lain masih tetap. Salah satunya dokumen lingkungan,” urainya.
BACA :
Dokumen tersebut kata Joko juga menjadi salah satu persyartaan notabene sebelumnya masuk ke izin gangguan atau HO. “Jadi disitu yang mengatur tentang lingkungan baik limbah dan lainnya. Teknisnya ada di DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Dulu dokumen itu menjadi salah satu persyaratan penerbitan HO. Karena tahun ini HO sudah dicabut, otomatis hanya menyertakan dokumen lingkungan saja,” jelas Joko.
Lebih rinci dia menjelaskan ada beberapa persyaratan dalam menerbitkan izin gangguan atau HO. Di antaranya persetujuan warga sekitar dan pihak desa. “Secara administrasi mulai foto kopi KTP pemohon, kepemilikan tanah, dokumen lingkungan dan mengetahui dari warga sekitar. Termasuk blanko nanti mengetahui dari desa dan kecamatan, kalau semua sudah terpenuhi, baru kita terbitkan HO,” ungkapnya.
Karena, secara resmi dicabut otomatis tahun ini pihaknya tak lagi mengeluarkan izin tersebut. Ini yang membuat para investor lebih mudah mendirikan pabrik di wilayah Kota Santri. “Tapi untuk persyaratan lain masih tetap, seperti dokumen lingkungan. Mulai dari amdal atau amdalalin dan lainnya. Itu juga masih dipakai, artinya tetap minta persetujuan warga sekitar,” beber Joko.
Dicabutnya izin tersebut ternyata berdampak cukup signifikan. Belum genap satu bulan, sementara ini sudah ada sekitar delapan perusahaan yang masuk ke pihaknya. Mulai dari perusahaan industri, peternakan hingga showroom. “Sementara mereka mengajukan IPR, jadi per April kami sudah tidak menerbitkan lagi izin gangguan atau HO,” pungkasnya. (rep/dan)