Kelengkapan Berkas Perkara Firza Husein Ditentukan Pekan Depan
JAKARTA, FaktualNews.co – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya akan kelengkapan berkas perkara Firza Husein pada pekan depan.
Dikatakan, berkas Firza baru dikirim Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin (29/5/2017) hari ini. Sesuai Pasal 138 KUHAP, berkas Firza dinyatakan lengkap atau belum berlangsung selama sepekan.
“Batas kami menentukan sikap selama tujuh hari,” kata Nirwan saat dikonfirmasi wartawan. “Apakah masih ada yang perlu dilengkapi untuk pemenuhan syarat formil dan materiil oleh penyidik,” bebernya.
Baca Juga : Ahli; Foto Perempuan Telanjang Pada Percakapan WA Habib Rizieq Adalah Firza Husain
Kasus yang membelit Firza Husein berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi.
Laporan tersebut awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Shihab dan seorang perempuan mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu, 29 Januari 2017.
Pelaporan didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi bahkan mempertimbangkan penjemputan paksa pimpinan FPI itu. (MSi)