FaktualNews.co

KPK Tolak Bertemu Amien Rais Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Alkes, Ini Alasannya

Nasional     Dibaca : 1964 kali Penulis:
KPK Tolak Bertemu Amien Rais Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Alkes, Ini Alasannya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: elshinta.com/Dody

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: elshinta.com/Dody

JAKARTA, FaktualNews.co – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi permintaan dari pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, untuk menemui pimpinan KPK.

Amien Rais berencana menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi terkait aliran dana yang diterima dari kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari.

BACA : Ketua KPK Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Cegah Tindakan Korup

“Pimpinan KPK selama ini selalu menghindari pertemuan degan dengan pihak yang terkait dengan perkara, kalaupun ingin melaporkan atau memberi informasi indikasi tindak pidana korupsi bisa disampaikan di Bagian Dumas KPK,” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017).

Pimpinan KPK, menurut Febri selama ini sangat menghindari pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Untuk itu, lima komisioner KPK tidak akan bertemu dengan Amien yang disebut menerima Rp600 juta dari kasus yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah tersebut.

Selain ingin bertemu dengan pimpinan, Amien mengaku ingin melaporkan kepada Pimpinan KPK mengenai dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan dua tokoh penting. Namun, kata Febri, laporan dugaan tindak pidana korupsi dapat disampaikan Amien Rais kepada Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

BACA : Usai Ngendon Lama, Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KPU Nganjuk Dilimpahkan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (31/5/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta dana sebesar Rp 600 juta dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Saat membacakan tuntutan kepada terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Iskandar menyebut Amien yang juga mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menerima enam kali transfer masing-masing sebesar Rp 100 juta pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Tak hanya Amien Rais, mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana sebesar Rp 250 juta dari kasus korupsi ini pada 26 Desember 2006.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Inilah.com