Baru 80 Persen Perusahaan di Sumenep Berikan THR
SUMENEP, FaktualNews.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat hingga H-6 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, baru 80 persen perusahaan yang sudah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini disampaikan Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/6/2017), menjelaskan aturan pemberian THR maksimal pada H-7 Lebaran. Namun, menurutnya masih banyak perusahaan yang ada di Sumenep masih belum memberikan THR hingga H-6 ini.
“Laporan yang masuk 80 persen perusahaan di Sumenep sudah memberikan THR, sisanya belum,” ujar dia.
Perusahaan yang belum memberikan THR menurut Kamarul, mayoritas adalah perusahaan kecil, seperti pertokoan. “Alasannya, apabila THR diberikan lebih awal, khawatir pekerjanya libur duluan,” jelasnya.
Apabila memang ada perusahaan yang mokong dan tidak memberikan THR, maka pihkanya meminta agar karyawan tidak segan-segan mengadu. “Kalau ada yang belum memberikan THR silakan lapor ke pos pengaduan THR,” pungkas Kamarul.
Perlu diketahui, di Kabupaten Sumenep, terdapat kurang lebih 565 perusahaan, mulai skala kecil hingga besar dan menyerap puluhan bahkan ratusan ribu karyawan.