FITRA Desak KPK Usut Tuntas ‘Tradisi’ Suap di Pemkot Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap antara Kepala Dinas (Kadis) PUPR Wiwiet Febrianto dengan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Setelah mereka terkena OTT pada akhir pekan lalu.
Koordintaor FITRA Jatim, Dahlan mengatakan, OTT KPK yang terjadi di Kota Mojokerto beberapa waktu lalu, menunjukkan ‘tradisi’ suap antara pihak eksekutif dengan legislatif di dalam perencanaan anggaran masih begitu kental. Hingga kini, setoran ‘upeti’ guna memuluskan penganggaran proyek sudah tergambar jelas.
“Itu menunjukkan ada kongkalikong antara eksekutif dengan legislatif untuk memperoleh keuntungan dari proses penganggaran. Karena proses pengalihan anggaran terutama pada saat PAK tidak melibatkan publik. Artinya, praktik korupsi dan suap masih menjadi tradisi dalam proses penganggaran di daerah,” ungkapnya, Selasa (22/6/2017).
Selain itu, adanya permainan yang dilakukan Kadis PUPR selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto menunjukkan lemahnya kinerja tim pengawasan internal di Pemkot Mojokerto. Dimana dalam hal ini, Inspektorat yang menjadi leading sektor dan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.
“Ya dalam hal ini Inspektorat tidak bekerja secara maksimal. Dengan begitu pengawasan di internal Pemkot Mojokerto, sangat lemah. Inspektorat harus bekerja secara maksimal untuk mendeteksi peluang korupsi dalam penganggaran,” imbuhnya.
Dahlan pun mengaku mendukung langkah KPK guna mengusut tuntas kasus adanya permainan dalam penganggaran di Pemkot Mojokerto ini. Ia pun mendesak agar Komisi Antirasuah membongkar praktik-praktik kotor yang merugikan negara itu. Terlebih lagi, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Kota Mojokerto memiliki banyak proyek dengan anggaran mencapai ratusan miliar.
“Kami mendukung KPK untuk mengusut sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pengawasan internal dan eksternal dalam proses penganggaran di daerah harus ditingkatkan, utamanya pada pengadaan barang dan jasa (proyek fisik red). Sehingga peluang korupsi itu bisa dihilangkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp470 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Uang Rp470 Juta tersebut disita dari berbagai pihak.
Dari uang Rp470 tersebut, diduga dana sebesar Rp300 juta berkaitan dengan kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Sebanyak 6 orang diamankan, sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo dari PDIP dan dua wakil ketua Abdullah Fanani dari PKB serta Umar Faruq dari PAN. Selain itu kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto juga ditetapkan sebagai tersangka.