Peristiwa

Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang dan Sabu Dimusnahkan Kejari Tulungagung

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan ratusan ribu butir pil double L alias pil Koplo, Selasa (11/7/2017). Obat terlarang ini merupakan hasil penanganan kasus di sepanjang tahun 2016 – 2017.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Tulungagung. Ribuan pil koplo ini dimusnahkan dengan cara di bakar. Total pil double L yang dibakar sebanyak 203.719 butir. Selain pil double L, ada juga tiga paket ganja, 7 paket sabu-sabu serta 247 bungkus obat racikan.

Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan dua papan judi kletek dan telepon genggam. Semua barang tersebut adalah barang bukti kejahatan yang disita kepolisian. “Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka barang buktinya harus dimusnahkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung, Edrus, Selasa (11/7/2017).

Barang bukti tersebut berasal dari 121 perkara yang ditangani selama 2016 hingga 2017. Sebanyak 100 kasus di antaranya adalah penyalahgunaan obat terlarang. Disusul tujuh kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja dan lima kasus obat racikan. Sisanya empat kasus salep kulit racikan, dua kasus perjudian dan satu kasus minuman keras.

“Di Tulungagung yang dominan memang temuan pil PP (double L red). Ganja atau sabu-sabu ada, tapi jumlahnya sangat sedikit,” ungkap Edrus.

Pemusnahan sengaja dipilih dengan cara dibakar. Harapannya barang bukti tersebut musnah sepenuhnya, untuk menghindari penyalahgunaan. “Kami menggandeng kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani perkara ini,” pungkasnya.