Sebelum OTT KPK, Ada Dana Mengalir untuk Anggota DPRD Kota Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur, Dwi Edwin Endra Praja mengaku telah menerima uang dari Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juni 2017 lalu.
Hal tersebut dibeberkan olehnya sebelum memasuki ruang aula Mapolresta Mojokerto untuk memenuhi undangan yang telah dilayangkan tim KPK kepadanya, Rabu (12/7/2017).
Saat disinggung mengenai jumlah uang yang diterima olehnya sebelum adanya OTT KPK pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu, Edwin mengaku menerima uang sedikitnya Rp 15 juta dari Purnomo.
“Itu kami terima. Kalau untuk Gerindra dapat Rp. 15 juta saat itu. Ini diberi dari pak Pur (panggilan Purnomo). Waktu itu dia bilangnya ada rezeki. Gitu aja,” ungkapnya kepada wartawan.
Menerima pemberian itu, Edwin memilih tidak menannyakan lebih lanjut kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, terkait asal muasal uang tersebut.
“Saya rasa tidak etis lah kalau kami tanyakan dari mana asal uang tersebut. Setelah beliau bilang kalau uang itu sebagai rezeki, ya sudah kami terima begitu saja,” tuturnya.
Dikatakan Edwin, setelah ia menerima uang tersebut dan masih ragu asal muasal uang tersebut, akhirnya ia memutuskan untuk berunding dengan anggota DPRD dari fraksi Gerindra untuk penggunakan uang tersebut.
“Akhirnya saya rundingkan sama teman-teman lainnya, karena uang itu masih kami anggap tidak jelas, akhirnya saat itu kami putuskan memakai uang itu untuk berbuka bersama. Kebetulan saat itu masih bulan ramadan,” paparnya.
Menurutnya, tidak hanya fraksi Gerindra saja yang menerima uang dari Ketua DPRD Kota Mojokerto. Sejumlah anggota DPRD lainnya juga mengaku menerima uang tersebut.
“Sepengetahuan saya, teman-teman lainnya juga menerima uang juga. Tapi jumlahnya tidak seperti yang Gerindra terima. Mereka kayaknya sih menerima hanya Rp 5 juta saja. Itu sepengetahuan saya, tidak tahu lebih jelasnya,” bebernya.
Edwin menampik jika uang yang diterimanya itu merupakan jatah uang tiga bulanan. “Kalau itu uang triwulan (tiga bulanan), saya rasa bukan. Selama ini per tiga bulan kami tidak pernah menerima uang. Bahkan istilah triwulanan itu baru saya tahu dari temen-temen media, jumlah Rp 150 juta itu juga saya tahunya dari media,” tandasnya.
“Saya tidak tahu uang itu jelasnya dari siapa, yang jelas uang Rp 15 juta tersebut diserahkan di kantor DPRD,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh komisi antirasuah telah memasuki hari kedua, hari ini, sedikitnya 10 anggota DPRD Kota Mojokerto dan seorang pengusaha memenuhi panggilan KPK ke aula Mapolresta Mojokerto, Rabu, (12/7/2017).
Datang pertama kali, Dwi Edwin Endra Praja dari partai Gerindra bersama Gusti Padmawati dari PDIP. Berikutnya, seorang pengusaha atas nama Urip Supangkat.
Lalu, disusul oleh Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Junaedi Malik, Cholid Virdaus dari PKS, Gunawan dari PPP, serta Yunus Suprayitno dan Suliat dari PDIP.
Terakhir, para anggota dewan kota Mojokerto yang adalah memenuhi untuk diperiksa KPK adalah Deni Novianto dari Partai Demokrat, Yuli Veronica Masyhur dan Suyono dari PAN.
Pemeriksaan kepada sejumlah anggota dewan kota Mojokerto, merupakan kelanjutan pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kota Mojokerto, Juni lalu. Pemeriksaan berlangsung sejak kemarin hingga Rabu ini.