FaktualNews.co

Kejari Panggil Bapemas Pemkot Surabaya, Kasus Dana Hibah 2014

Hukum     Dibaca : 1442 kali Penulis:
Kejari Panggil Bapemas Pemkot Surabaya, Kasus Dana Hibah 2014
Kejari Surabaya Didik Farkhan.FaktualNews/Istimewa

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari), berencana memanggil Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Pemkot Surabaya, Jawa Timur. Pemanggilan ini terkait dengan korupsi kasus penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, mengatakan pemanggilan itu akan dilakukan penyidik korps Adhyaksa pada pekan ini. Pihaknya akan memintai keterangan Bapemas Surabaya selaku penyalur dana hibah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah kegiatan KUB Advertising benar-benar ada.

“Dilihat dari faktanya, KUB Advertising dan kegiatannya itu tak pernah ada, alias fiktif,” ungkap Heru Kamarullah, Senin (17/7/2017).

Namun saat ditanya apakah ada tambahan tersangka lagi, Heri menjawab masih belum. Pihaknya mengaku masih fokus dalam tahap pemeriksaan saksi. Pada pemanggilan sebelumnya, saksi yang sudah diperiksa adalah anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising Cahaya Abadi, aparat setempat, dan pihak rekanan pengadaan barang.

Tindak pidana korupsi tersebut berawal dari permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising. KUB Advertising diketuai oleh Bagus Prasetyo Wibowo. Pada tanggal 9 September 2013, KUB Advertising mengajukan proposal ke Wali Kota Surabaya melalui Bapemas Surabaya.

Proposal tersebut diajukan untuk pengadaan barang untuk keperluan operasional KUB Advertising. Pengajuan dana proposal tersebut sebesar Rp 4.443.630.000, namun pada Februari 2014, Pemkot Surabaya hanya merealisasikan dana tersebut sebesar Rp 370.000.000.

Setelah diselidiki, menurut Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan, ternyata KUB Advertising yang dibentuk oleh pemohon merupakan perusahaan fiktif atau tidak ada. Selain itu, ketua KUB Advertising juga membuat susunan pengurus yang fiktif juga.

Setelah diklarifikasi, ternyata semua nama yang tercantum menjadi pengurus dan anggota KUB, tidak tahu pembentukan dari KUB tersebut. “Mereka yang tercantum ternyata hanya diminta KTP untuk dicarikan pekerjaan,” ungkap Didik Farkhan.

Penyidik juga menduga, mesin baru yang diadakan tersebut, bukan dibeli dari hasil dana hibah, terlebih kondisi mesin saat ini sudah rusak. Meskipun sudah menaikkan status perkara menjadi tingkat penyidikan, namun Kejari Surabaya masih belum menetapkan tersangka.
“Kita masih kembangkan lagi,” tukas Didik.

Akibat kasus korupsi ini, tim penyidik memperkirakan negara merugi sebesar Rp 370 Juta.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin