Pembeli dan Pengedar Double L Diringkus Saat Transaksi, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pemuda diringkus petugas saat hendak transaksi jual beli pil double L, di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedua tersangka tersebut bernama Hidad Suprayogi (23) warga Dusun Ngrandu, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dan Mohammad Fadli Aminuddin (16) Desa Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Pelaku ini kita tangkap saat transaksi di jalan raya Desa Sembung, Kecamatan Perak,” kata Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Jumat (28/7/2017).
Kronologi penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi pil double L diwilayah hukum Polsek Perak. Selanjutnya, beberapa anggota berangkat menuju lokasi dan mendapati dua orang pemuda lagi menunggu pembeli.
Tidak selang berapa lama seorang pemuda yang diketahui bernama Aditya Afrian Lutfi datang dan berencana membeli pil koplo sejumlah dua kit berisi sembilan butir pil double L seharga Rp. 30 ribu.
Ahirnya, polisi menangkap kedua pengedar dan memeriksa calon pembeli tersebut. “Kedua pelaku kita tahan, untuk pembeli masih diperiksa,” tambahnya.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku dan menemukan sebuah tas rangsel, uang tunai Rp. 175 ribu, sebuah handphone, kaleng tempat rokok dan 652 butir pil doubel L. Kini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, acaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.