Polisi Bojonegoro Sita Mesin Penyedot Pasir di Bengawan Solo
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Aktifitas penambangan pasir di sungai bengawan solo mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Bojonegoro Jawa Timur, terutama penambangan pasir dengan menggunakan peralatan mekanik.
Pada Sabtu, 31 Juli 2017 siang kemarin, jajaran Kepolisian Sektor Padangan bersama anggota Koramil Padangan, melakukan adakan razia penambang pasir dengan menggunakan peralatan mekanik. Razia tersebut dilakukan di bantaran sungai bengawan solo di Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam razia tersebut aparat gabungan dari Polri dan TNI mengamankan beberapa barang bukti yang dipakai oleh para penambang pasir. Barang disita, antara lain, sebuah Mesin penyedot pasir, sebuah perahu alat angkut hasil sedot Pasir serta 1 buah Player.
Meski berhasil membawa sejumlah peralatan mekanik untuk menambang pasir di bengawan solo, namun para pelaku keburu kabur ke seberang sungai. Mereka melarikan diri ke arah dusun Sorogo, Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah.
“Saat kami dan anggota tiba dilokasi, para pelaku sudah kabur,” ujar Kapolsek Padangan, Kompol Eko Dhani R, sebagaimana dilansir laman resmi Humas Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, aktifitas penambangan pasir menggunakan alat menanik merupakan tindakan ilegal. Karena itu pihaknya tidak akan memberikan toleransi para penambang pasir dengan mesin mekanik.
Perbuatan tersebut, jelasnya, merupakan pelanggaran terhadap pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai Di Provinsi Jawa Timur.