Kriminal

Usai Nyabu di Hotel Pasutri Asal Rungkut Dibui

SURABAYA, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (Pasutri), pelaku penyalahgunaan narkoba disergap polisi saat berada di depan sebuah hotel yang berlokasi di Jl Raya Diponegoro Surabaya, Rabu (2/8/2017) malam.

Suparman (31) dan Putri Aprilia (22) terpaksa harus masuk penjara secara bersama di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pasutri yang tinggal Jl Rungkut Penjaringan Asri Surabaya ini dibui lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Keduanya diduga kuat habis nyabu, lantaran saat ditangkap petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menemukan barang bukti pipet yang ada sisa sabu.

Penangkapan pasutri ini berawal setelah polisi mendapat informasi mereka memiliki sabu dan biasa memakainya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akirnya kedua pelaku disergap di parkiran hotel Jl Raya Diponegoro.

Kedua tersangka akhirnya dijebloskan kedalam tahanan, petugaa kini masih melakukan pengembangan kasus ini terkait asal- usul  sabu itu dari mana.

“Keduanya dibekuk ketika berada di parkiran hotel Jl Raya Diponegora,” sebut AKP Redik, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/8/2017).

Setelah ditangkap dan diamankan untuk dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat untuk nyabu dan narkoba  jenis sabu. Barang bukti yang disita, yakni dua poket plastik kecil narkotika jenis sabu masing-masing berisi 1,42 gram dsn 1,25 gram. Polisi juga menemukan sabu seberat 5,17 gram dan satu pipet kaca yang diduga habis dipakai nyabu.

Di hadapan petugas, tersangka Suparman mengaku baru dua kali memakai narkoba jenis sabu yang sudah setahun dikenalnya.

“Baru kali memakai sabu,” aku tersangka Suparman.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, keduanya bakal dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 /2009 Tentang Narkotika.