FaktualNews.co

Polresta Probolinggo Sita 1,6 Kg Ganja dari Pria Asal Padang

Kriminal     Dibaca : 1191 kali Penulis:
Polresta Probolinggo Sita 1,6 Kg Ganja dari Pria Asal Padang
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alivian Nurrizal. (Istimewa)

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Jajaran Polresta Probolinggo Jawa Timur, meringkus pria asal Padang Sumatera Barat atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Ganja dengan berat 1,6 Kg, berhasil diamankan Polisi.

Pelaku kepemilikan ganja tersebut adalah SS (32), seorang asal Padang, Sumatera Barat yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Probolinggo Kota, AKBP. Alfian Nurrizal mengatakan, penangkapan itu bermula saat polisi mendapat laporan dari warga terkait aktivitas pelaku. Petugas Satnarkoba pun melakukan pengintaian. Saat melintas di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mayangan, petugas kemudian menyergap pelaku.

“Kami menggunakan teknik undercover untuk menarik pelaku dengan anggota. Dan kemudian pelaku menjual ganja kepada anggota. Ia pun kami tangkap saat membawa dua paket ganja,” terang AKBP Alfian, Senin, 7 Agustus 2017, sebagaimana dilansir laman Humas Polda Jatim.

Dari tangan SS, polisi menyita dua paket ganja, masing-masing seberat 798,08 gram dan 842,88 gram atau total seberat 1640,96 gram (1,6 kg). Selain itu, sebuah sepeda motor matic dan ponsel turut diamankan untuk dijadikan barang bukti. Hasil penyelidikan sementara ganja itu dibeli tersangka dari Jakarta.

“Dari pengakuan pelaku, bukan dari jaringan Aceh. Meski begitu, kami terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata alumni Akpol 2000 tersebut.

Pemuda ini mengelak kalau dirinya seorang pengedar ganja. Ia mengaku ganja sebanyak itu, akan dikonsumsi bersama 5 rekannya yang lain. Bahkan saat ditangkap polisi, dirinya baru menghisap ganja itu dan akan pindah ke tempat lain.

“Buat menenangkan diri setelah pusing mencari orang tua yang berpisah sejak dua tahun yang lalu. Orang tua sekarang berdomisili di Kraksaan. Ya rencananya akan dihisap bersama dengan teman-teman,” terang SS.

Selain itu, Polresta Probolinggo juga berhasil menangkap NA (33 Tahun) yang akan melaksanakan transaksi sabu-sabu di Jalan Mastrip Kota Probolinggo. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 paket sabu – sabu dengan berat 0,28 Gram.

Oleh polisi, SS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 (2) juncto pasal 111 (2) Undang-undang 35 tentang Narkotika 2009. Sesbai pun terancam hukuman mati atau denda sebesar Rp. 800 juta. “Itu ancaman hukuman maksimalnya,” tandas AKBP Alfian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
TribrataNews Polda Jatim