FaktualNews.co

Kepepet Kebutuhan, Bapak Satu Anak di Madiun Sikat Uang Perusahaan

Kriminal     Dibaca : 1414 kali Penulis:
Kepepet Kebutuhan, Bapak Satu Anak di Madiun Sikat Uang Perusahaan
Tersangka penggelapan uang perusahaan di Kota Madiun. (Istimewa)

MADIUN, FaktualNews.co – Dipercaya untuk mengelola uang perusahaan, seorang pria di Madiun Kota justru menggelapkan dana yang diperyakan kepadanya. Uang perusahaan senilai Rp. 20 juta berhasil dia embat.

Dalam rilis di ruang Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, Jum’at, 11 Agustus 2017, kasus penggelapan dengan tersangka seorang bapak satu anak di Kota Madiun tersebut kini ditangani Polres Madiun Kota.

Berdasarkan data yang disampaikan Humas Polres Madiun Kota, tersangka mulai bekerja di perusahaannya pada Mei 2015. Dia dipercaya untuk menangani pengiriman barang dan penagihan uang di wilayah Madiun.

Namun, dalam perjalanannya, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menilap uang yang seharusnya disetor ke Perusahaan. Modus yang digunakan tersangka dilakukan dengan mengambil setoran uang dari beberapa toko yang ada di Caruban Madiun.

Meski sudah mengambil uang dari banyak tempat, tersangka justru melapor ke perusahaannya bahwa para pelanggan belum melakukan pembayaran sama sekali. Ulah tersangka menilap uang perusahaan terbongkar pada tahun 2016, saat perusahaan melakukan audit.

Dari hasil audit, perusahaan menemukan beberapa tagihan fiktif yang dibuat tersangka sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.918.000. Kasus itupun akhirnya dilaporkan kepada Polisi.

Mengetahui dirinya dipolisikan, tersangka melarikan diri ke daerah Depok Jawa Barat. Setelah menghilang selama setahun lebih, tersangka pulang ke rumahnya di daerah Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Saat di rumah itulah, tersangka dijemput oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Tersangka menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Yo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i