Celana Dalam Gambar Monyet, Saksi Bisu Aksi Ustadz Cabul di Pasuruan
PASURUAN, FaktualNews.co – Mi (58) seorang ustad asal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus merasakan dinginnya sel jeruji penjara. Ia diringkus aparat Satreskrim Polres setempat akibat aksi cabulnya terhadap salah satu santriwatinya.
Tragisnya, santri yang berinisial PDK ini masih berusia 11 tahun. Ustadz cabul itupun langsung dijebloskan ke tahanan usai semua ulahnya terbongkar.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, aksi cabul ini dilakukan Mi pada Maret 2017 lalu. Saat ini, pihaknya juga sudah menetapkan ustadz itu sebagai tersangka dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.
penetapan itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menemukan dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan yakni satu kerudung warna ungu, satu kaus dalam warna biru, satu kaus lengan panjang warna merah muda, satu rok panjang warna biru, satu celana dalam warna biru gambar monyet.
“Sudah kami tahan sejak hari ini, jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya,” katanya.
Kapolres menuturkan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan, memang ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban. Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.
“Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya,” tambah Raydian.
Dari hasil keterangan tersangka, modus yang digunakan untuk mencabuli korban yakni, pelaku berpura-pura memberikan obat kepada korban. Dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian itu dilakukan usai salat shubuh.
“Tersangka menemui korban di musala setelah salat shubuh berjamaah. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman sprite yang sudah dicampuri dengan bodrek. Korban diminta untuk meminumnya,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan, saat itu, korban sempat menolak permintaan tersangka. Namun, yang bersangkutan (tersangka) memastikan bahwa minuman itu aman dikonsumsi dan dipercaya bisa meningkatkan daya tahan tubuh, dan menambah kebugaran.
“Tersangka meyakinkan korban, minuman itu bisa menjaga stamina dan kebugaran tubuh. Korban yang juga takut langsung meminumnya,” papar dia.
Raydian menyampaikan, paska korban meminumnya, korban langsung merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Di situlah, tersangka mulai melucuti dan melepas satu per satu pakaian korban.
“Tersangka melampiaskan nafsunya. Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka,” paparnya.
Setelah itu, kata Raydian, pihaknya mengaku mendapatkan laporan dari keluarga korban. Laporan itu berawal dari perubahan sikap yang dialami korban.
“Keluarga curiga karena korban ini mengalami perubahan sikap. Setelah ditanya, korban mengaku,” tandasnya.