FaktualNews.co

Janjian Ketemu Teman Perempuannya, Pria Asal Mojokerto Malah Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1502 kali Penulis:
Janjian Ketemu Teman Perempuannya, Pria Asal Mojokerto Malah Diciduk Polisi
Pelaku pengedar pil koplo asal Mojokerto ditangkap jajaran Polsek Kesamben. (FaktualNews/Syarif Abdurrahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria asal Mojokerto, Jawa Timur, diciduk jajaran Kepolisian Resort Jombang di wilayah Kesamben. Belakangan diketahui, pria itu adalah seorang pengedar pil koplo.

Pelaku ditangkap di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang bersama barang bukti berupa pil koplo. Pria yang memiliki nama Tuwi (48), warga Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tersebut datang ke Jombang untuk menemui teman perempuannya bernama Ella.

Ella, teman pelaku, tinggal di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. “Saudara Tuwi janjian dengan teman ceweknya yang akan membeli pil doubel L, perempuan tersebut warga sini,” Kata Kapolsek Kesamben, AKP Miftahul Amin, Rabu (16/8/2017).

Dipaparkan, antara Tuwi dan Ella, diketahui sering janjian ketemu. Hal ini diketahui dari percakapan yang ada di handphone pelaku. Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang temannya lalu diedarkan kepada siapa saja yang ingin membeli.

Ella memesan sembilan butir pil doubel L kepada pelaku. Namun, belum sempat memberikan barang pesanan, pelaku sudah keduluan ditangkap jajaran Polsek Kesamben berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti tersebut, beber AKP Miftahul Amin, ditemukan di saku celana pelaku. Pelaku langsung dimasukan ke mobil dan dibawa ke Mapolsek Kesamben. “Pelaku masih kita selidiki terus terkait alur kedatangan barang,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti berupa pil double L, polisi juga mengamankan sebuah handphone warna hitam biru milik pelaku. “Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Miftahul Amin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i