FaktualNews.co

Beri Uang Rp 12 Ribu, Warga Driyorejo Cabuli Bocah di Semak-semak

Kriminal     Dibaca : 2101 kali Penulis:
Beri Uang Rp 12 Ribu, Warga Driyorejo Cabuli Bocah di Semak-semak
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

GRESIK, FaktualNews.co – SN (29) warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial RN asal Desa Petiken Kecamatan Driyorejo.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, mengatakan sebelum melakukan pencabulan terhadap korban pelaku terlebih dahulu merayu dengan memberikan uang Rp 12 ribu kepada korban sebagai imbalan.

“Tersangka mencabuli RN di semak-semak belakang ruko Sentra Land Desa Randegansari, Driyorejo,” jelasnya, Rabu (23/8/2017).

Perbuatan tersangka ini diketahui oleh satpam yang sedang menggelar patroli, kemudian di laporkan ke Polsek setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukas Adam. (red)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul