MOJOKERTO, FaktualNews.co – Maraknya penyalahgunaan media sosial (medsos) oleh para oknum yang dijadikan sebagai lahan prostitusi online kini kian menjamur. Namun, percobaan praktik prostitusi online itu berhasil digagalkan oleh anggota Polres Mojokerto. Seorang mucikari dan PSK diamankan petugas.
Penangkapan seorang mucikari tersebut dilakukan polisi pada Senin, 11 September 2017 sekira pukul 15.00 WIB. Seorang laki-laki yang belakangan identitasnya diketahui, yakni Taufan Al Meizar, (22) warga asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan penangkapan seorang mucikari ini, polisi juga mengamankan seorang wanita yang diduga PSK berinisial FA, (26) warga asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur namun tinggal di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, selain mengamankan seorang mucikari dan seorang diduga PSK itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang dan handphone.
“Polisi mengamankan uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 650 ribu. Ada juga dua handphone, satu unit handphone merek OPPO warna biru dongker, dan satu unit handphone merek Andromax tipe E2 warna hitam,” ungkapnya, Selasa, (12/9/2017).
Masih kata Sutarto, penangkapan tersebut bermula ketika anggota Polres Mojokerto menemui sebuah postingan di facebook yang menawarkan PSK pada Senin, 11 September 2017 sekira pukul 14.00 WIB. “Itu diposting oleh akun facebook bernama Taufan Almeizar,” katanya.
Usai dilakukan, penyelidikan, akhirnya pada Senin, 11 September 2017 sekira pukul 15.00 WIB polisi berhasil meringkus pemilik akun facebook bernama Taufan Almeizar tersebut di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Mojokerto dan selanjutnya digelandang menuju Mapolres Mojokerto.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang juga mucikari tersebut diganjar hukuman sesuai yang tertulis dalam pasal 30 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 35 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. “Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Mojokerto,” pungkasnya.