FaktualNews.co

Gauli Anak Belasan Tahun, Tukang Pijit di Pasuruan Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2086 kali Penulis:
Gauli Anak Belasan Tahun, Tukang Pijit di Pasuruan Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/

PASURUAN, FaktualNews.co – Dengan iming-iming uang Rp. 50 ribu, seorang tukang pijit asal Pasuruan, Jawa Timur, sukses merayu bocah berusia 13 tahun hingga akhirnya bisa digagahi.

Pria predator anak tersebut adalah GS bin Samuji Alias Tomblos (45), warga Dukuh Bakul, Desa Wates, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Selama ini, pria yang berprofesi sebagai pedagang pakaian dan tukang pijit itu tinggal di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Adapun korbannya, yakni LNA (13), seorang pelajar SMP kelas 1 yang tempat tinggalnya tak jauh dari tempat tinggal pelaku. Antara pelaku dan korban, sebenarnya sudah saling kenal sejak lama karena tempat tinggalnya berdekatan.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang masih anak-anak ini, awalnya terjadi sejak pertengahan Januari tahun 2017. Kala itu dengan dalih atas permintaan korban, pelaku memijit korban dengan cara duduk diatas paha korban.

Rupanya, cara-cara seperti itu terus dilakukan pelaku atas dalih permintaan korban. Setiap kali hendak melakukan aksi tidak senonohnya itu, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp. 50 ribu.

Puncaknya, pada hari Rabu, 13 September 2017, pelaku mengulangi aksi serupa bertempat di rumah korban. Bahkan, dengan iming-iming Rp. 50 ribu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menggagahi korban.

Kanit Reskrim Polsek Gempol, IPDA Khoirul Anam mengungkan, pelaku diamankan polisi berdasarkan, laporan keluarga dan korban pada 18 September 2017 lalu. Berdasarkan LP Nomor: LP/51/IX/2017/JATIM/RESPAS/SEK.GMP, jajaran Polsek Gempol meringkus pelaku dan membawanya ke kantor Polisi.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gempol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” IPDA Khoirul Anam, seperti dikutip dari laman tribratanews-pasuruan.com, Sabtu, 23 September 2017.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan 81 ayat (1),(2) UU RI NO 35 th 2014, tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 th dan maksimal 15 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i