FaktualNews.co

Kurang Dari 2 Menit, Sejoli di Gresik Mampu Kuras Mesin ATM Hingga Ratusan Juga

Kriminal     Dibaca : 1683 kali Penulis:
Kurang Dari 2 Menit, Sejoli di Gresik Mampu Kuras Mesin ATM Hingga Ratusan Juga
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Dua tersangka penguras ATM memakai baju orange saat diamankan polisi.

GRESIK, FaktualNews.co – Tidak butuh waktu lama bagi dua sejoli, Zainuri Hendro Kustono (32) dan Rohana Kartika Lestari (30) untuk membobol mesin ATM Mandiri. Warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ini hanya butuh waktu kurang dari 2 menit untuk menguras mesin ATM yang berisi uang ratusan juta.

Keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polres Gresik, usai beraksi di gerai ATM Mandiri, Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dalam mesin ATM tersebut terdapat 2 kaset (laci mesin ATM) yang berisi uang Rp 213 juta. Pelaku menguras semua uang tersebut dengan menggunakan kunci mesin ATM yang telah diduplikat.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya kedua pelaku saling berbagi tugas. Pelaku pria bertugas membobol mesin ATM, sementara pasangan wanitanya duduk di atas motor untuk mengawasi kondisi sekitar.

“Yang menarik pelaku prianya ini berpakaian layaknya perempuan. Dia memakai daster, jilbab, masker dan menutupi kepalanya dengan helm. Tujuannya agar aksinya tidak dikenali dalam rekaman CCTV (Closed Circuit Television),” tutur Adam saat didampingi oleh Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Nurhalim, Rabu (27/9/2017).

Adam menuturkan, pelaku ini cukup lihai dalam membobol mesin ATM. Padahal dalam mesin ATM tersebut terdapat sistem pengamanan ganda. Pelaku dengan mudah membuka 2 kunci penutup mesin ATM dan nomor kombinasi untuk membuka brangkas mesin ATM.

“Keahlian ini diperoleh pelaku saat menjadi karyawan perusahaan jasa pengisian uang ATM. Mungkin saja kuncinya duplikatkan dulu sebelum dia keluar dari perusahaan. Dia juga mampu mengacak nomor kombinasi dalam brangkas ATM tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin