FaktualNews.co

Setahun, Bapak Bejat di Surabaya Setubuhi Anak Kandungnya

Kriminal     Dibaca : 3688 kali Penulis:
Setahun, Bapak Bejat di Surabaya Setubuhi Anak Kandungnya
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri saat dibekuk polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kelakuan bapak dua anak di Surabaya ini sungguh biadab, betapa tidak, dirinya tega menggauli anak kandungnya sendiri selama satu tahun terakhir.

Kasus tersebut terungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan pengaduan dari ibu kandung korban.

Korban yang diketahui bernama Bunga (10) mengeluh kepada guru di sekolahnya karena tidak tahan atas kelakuan bejat ayahnya yang bernama M. Badrun (35) warga Jalan Sidosermo Gg. 4 Surabaya.

Korban ini disetubuhi oleh tersangka pada sekitar bulan Juli 2016 tersangka melakukan tindak asusila (menyetubuhi) terhadap korban yang merupakan anak kandung tersangka.

Berdalih karena nafsu dan juga tidak dijatah oleh istrinya, dan jika korban menolak Pelaku selalu mengancamnya tidak diberi uang jajan dan juga akan digantung. “Saat pertama kali anak saya setubuhi saat berumur 9 tahun (kelas 3 SD),” kata tersangka Badrun.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, sejak kejadian tersebut tersangka mengulangi perbuatannya satu minggu tiga kali menggauli korban saat keadaan rumah sepi.

“Istri tersangka atau ibu korban sendiri berjualan dan adik korban oleh tersangka diberi uang untuk beli jajan diluar rumah,” jelasnya, kepada Faktualnews.co, Senin (9/10/2017).

Lalu pada bulan Mei 2017 tersangka dan ibu korban pisah sehingga hal tersebut membuat perbuatan tersangka tidak ada yang mengetahui, perbuatan tersebut dilakukan terus dengan oleh tersangka.

Apabila korban tidak mau korban akan dipukuli dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain apabila menceritakan kepada orang lain korban digantung ditangga.

Kini bapak bejat tersebut mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dipidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul