Suka Ngebut, Jangan Lewat Jombang?
JOMBANG, FaktualNews.co – Bagi pengendara kendaraan bermotor yang suka ngebut. Jika melintasi wilayah Jombang Kota, Jawa Timur, akan ditindak tegas Satlantas Polres Jombang.
Ini karena aparat kepolisian akan menerapkan radar kecepatan atau speed gun di beberapa ruas jalan.
“Kecepatan maksimal 50 Km perjam di kawasan dalam kota, sedangkan di kawasan permukiman, kecepatan maksimal 30 Km perjam. Kemudian di jalan antar kota kecepatan paling tinggi 80 Km perjam,” kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana, Jumat (27/10/2017).
Selain itu, untuk jalan bebas hambatan, paling rendah 60 Km perjam dalam kondisi arus bebas dan kecepatan paling tinggi 100 Km perjam.
Masih menurut Inggal, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menerapkan aturan tersebut setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Segera kita akan berlakukan. Namun, saat ini anggota masih pelatihan penggunaan alat tersebut,” tambahnya.
Inggal mengungkapkan, dasar penggunaan speed gun adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 111 Tahun 2015, tentang Penetapan Batas Kecepatan.