SURABAYA, FaktualNews.co – Sindikat penipuan juga pemalsuan dokumen antar kota dan antar pulau dibekuk oleh Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Mereka dibekuk pada, Sabtu 21 Oktober 2017 yang lalu sekitar pukul 21.00 WIB, usai memperdayai salah satu korban yakni, Marsiah, perempuan warga Jalan Bogen Surabaya.
Ke delapan pelaku diantaranya Abdul Malik (41) yang tinggal di Sutorejo Utara Gg.4 Surabaya, Irsan Petang (34), Adi (30), Reno Firmanayah (42), Sapri (47), Agus (40), Muh.Yusuf (36) dan Supriadi (36) kesemuanya adalah berasal dari Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan.
Dalam melancarkan aksi penipuan tersebut, kelompok yang diketuai oleh Abdul Malik ini membuat dengan mencetak sendiri dokumen perusahaan, data penting hingga cek (Bilyet) dari beberapa bank yang jumlahnya mencapai milyaran. Lalu setelah data perusahaan abal-abal tersebut lengkap lalu mereka ini berbagi tugas. Tersangka Adi, Sapri sebar brosur dokumen dan Irsan, Reno, Jum Agus, Yusuf serta Supriadi kebagian telpon calon korban.
Berkas dalam amplop yang akan di sebar itu, menurut tersangka Malik, dirinyalah yang menjadi otak aksi penipuan ini. Sedangkan rekan-rekannya tinggal menyebar amplop tersebut ke depan toko, jalan raya juga pertokoan ataupun mall. “Saya yang mempunyai ide dan menyediakan semua alat cetak”, jelas tersangka Malik.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal menjelaskan modus operandi yang dilakukan kelompok penipuan antar kota bahkan provinsi ini, begitu berkas dalam amplop tadi disebar, maka pasti ada orang yang menemukannya. Begitu korban menemukan 1 bendel surat berharga perusahaan dan korban langsung menelpon nomor pemiliknya yang tertera dalam amplop tadi.
“Untuk mengelabui para korban, pelaku membuat dokumen palsu perubahan SIUP dan cek senilai Rp3,4 miliar, lalu dokumen tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat setelah itu amplop disebar di jalan-jalan,” sebut Iqbal kepada FaktualNews.co, Minggu (29/10/2017).
Daerah operasi kelompok ini, lanjut Iqbal meliputi di wilayah Surabaya, Mojokerto Pasuruan juga beberapa wilayah lain di Indonesia. Kemudian jika amplop coklat berisi dokumen palsu tersebut ditemukan oleh korban, maka setelah itu korban pasti akan menghubungi pelaku menggunakan nomor ponsel yang tercantum pada dokumen palsu.
“Pada saat mengangkat telepon itu, pelaku ini seolah-olah mengucapkan terima kasih kepada korban dan sebagai tanda ucapan terima kasih, korban akan diberi imbalan uang sebesar 100 juta rupiah melalui transfer,” tambah Iqbal.
Saat korban mulai percaya dan terperdaya inilah, pelaku yang bagian menelpon korban melancarkan aksinya. Kemudian korban diarahkan ke konter ATM salah satunya Bank BRI untuk mengecek uang yang di kirim oleh pelaku sudah masuk atau belum.
Begitu korban berada dalam mesin ATM, pelaku memadu korban untuk memasukkan ATM dengan menggunakan menu bahasa Inggris dan tanpa sadar korban diminta pelaku untuk menekan tombol order transaction. Berikutnya korban memasukkan nomor rekening sesuai perintah pelaku dan diminta memasukkan nominal ganjil.
Karena dalam bahasa Inggris, tanpa sadar korban diminta menekan tombol korek atau benar hingga uang korban terkirim ke rekening pelaku, salah satu korbanya mentranfer uang tersebut hingga Rp40 juta rupiah.
Berdasarkan laporan korbannya itulah polisi melalukan penyelidikan hingga berhasil membekuk 8 tersangka penipuan ini. Bersamaan turut pula disita 3 lembar bukti transfer Bank BRI, 3 buah las plastik,1 buah pemotong kertas, 10 pak amplop coklat, 2 pak plastik, 20 lembar foto, 1 buku pemandu telpon.
Selain itu 1 buku rekapan hasil, 1 laptop merk acer, 3 printer merk Epson, 5 rim print SIUP palsu, 15 buah hp Nokia, 1 buah tas, 9 buah hp android, 2 buku tabungan BNI, 3 buku tabungan Simpedes, 8 dompet, 1 mobil Avanza warna putih nopol L 1529 HR, 1 rim cek palsu, 1 bendel kupon undian palsu dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario.