Tersangka Korupsi Dana BOS Lamongan, Jalani Sidang Perdana Besok
LAMONGAN, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi pungli dana bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lamongan tahun 2012-2016 dengan tersangka Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Wilayah Lamongan, Sun’ah digelar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (31/10/2017) besok.
“Agenda persidangan perdana besuk adalah pembacaan dakwaan” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Heri Purwanto, Senin (30/10/2017) siang.
Menurut Heri, panggilan Heri Purwanto, penetapan Sunah menjadi tersangka kasus dugaan pungli BOS setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, diantaranya Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Lamongan.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan penjara,” jelasnya.
Sebelumnya Sunah juga sempat menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lamongan.
Di sisi lain, Wellem Mintarja, Ketua Tim Pensehat Hukum Sun’ah, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tangkisan pembelaan saat kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor.
“Kami sudah siap, kami sudah menyiapkan beberapa alat bukti yang nantinya akan kami buka pada fakta persidangan dan noa keberatan yang akan kami sampaikan dalam persidangan,” kata Wellem Mintarja.