Gelapkan Ratusan Karung Beras, Istri TKI Malaysia Ditahan
GRESIK, FaktualNews.co – Siti Ulfah (37), warga Jalan KH. Wahab Hasbullah RT02 RW01, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, terpaksa harus mendekam di balik jeruji penjara.
Istri seorang TKI Malaysia yang dikarunia 2 anak ini diamankan setelah terbukti menggelapkan 220 karung beras.
Kasus penipuan dan penggelapan ini ditindaklanjuti polisi, setelah menerima laporan dari Junaedi (52) warga Desa Gumeng RT1 RW4, Kecamatan Bungah, Gresik. Korban merasa geram lantaran ratusan karung beras kemasan 25 kilogram yang telah diorder tersangka tidak dibayar sepeserpun.
Kapolsek Bungah AKP Achmad Said melalui Kanit Reskrimnya Aiptu Suhardi mengatakan, tersangka sengaja menjual ratusan karung beras itu dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Hal itu dilakukan oleh tersangka supaya segera mendapatkan uang tunai.
“Sesuai pengakuan tersangka satu karung beras itu dijual dengan kisaran harga Rp 180 ribu hingga 185 ribu. Padahal dari harga belinya Rp 290 ribu dari pihak korban. Dari total 16 nota pengiriman beras tidak sepeserpun dibayarkan oleh tersangka. Di situ terlihat modus penipuannya,” katanya.
Dia pun menegaskan, dikarenakan tidak ada iktikad baik dari pihak tersangka, maka pihaknya terpaksa melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan barang milik orang lain.
“Jadi kasus ini murni pidana bukan perdata. Karena ada unsur kesengajaan dan niat jahat dari tersangka. Total kerugian yang diderita korban ditaksir sebesar Rp 65,95 juta. Kini tersangkanya sudah kita tahan setelah menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.