Punya Masalah Pribadi, Pria di Ngawi Konsumsi Sabu-sabu
NGAWI, FaktualNews.co – AK (32), seorang pria kelahiran Makasar yang bertempat tinggal di Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, Ngawi, Jawa Timur, diamankan jajaran Reskoba Polres Ngawi. Dia dibekuk petugas karena diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Moch Mukid mengungkapkan, AK diduga kuat sebagai pengguna sabu-sabu sejak dua bulan terakhir. Barang haram yang dikonsumsi AK tersebut didapat dari WN yang sekarang ini masih buron.
“Sejak tinggal di Ngawi hampir dua bulan ini, dia ada masalah pribadi dengan pihak lain. Ini membuat AK suka mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu itu. Empat paket sabu-sabu memang semuanya akan dikonsumsi oleh AK bukan di edarkan lagi,” terang AKP Moch Mukid, seperti dikutip dari Laman Humas Polres Ngawi, Jum’at (10/11/2017).
Akibat perbuatanya, AK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, AK berhasil disergap personel Reskoba Polres Ngawi pada Sabtu, 4 November 2017, akhir pekan lalu. dia ditangkap sekitar pukul 17.45 WIB di selatan Perempatan Kartonyono Ngawi.
Dari tangan AK petugas berhasil mengamankan barang bukti, empat paket sabu-sabu dengan berat total hampir 1 gram. Untuk mengelabui petugas empat paket sabu-sabu oleh AK dikemas plastik klip dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.