FaktualNews.co

Bantah ‘Tutup Mata’ dan Janji Jemput Paksa, Kasus Pencabulan Kudu Jombang

Kriminal     Dibaca : 2161 kali Penulis:
Bantah ‘Tutup Mata’ dan Janji Jemput Paksa, Kasus Pencabulan Kudu Jombang
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Aparat kepolisian akhirnya buka suara perihal lambannya pengungkapan kasus pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi berdalih lambatnya polisi untuk meringkus para ketiga pelaku pencabulan bocah itu, lantaran belum adanya saksi yang mengarah ke ketiga terlapor sebagai pelaku.

“Para saksi tidak kooperatif baik dalam memberikan keterangan dan kehadiran ketika dipanggil,” kata Gatot, Minggu (18/11/2017).

Menurut Gatot, anggotanya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, diantaranya korban, pelapor, Kepala Dusun, Kepala Desa setempat serta mengamankan barang bukti lainnya. Selain itu, korban juga sudah dilakukan visum dan hasilnya baru keluar tanggal 20 Oktober 2017.

“Penyidik sudah mengirim surat panggilan pada saksi atas nama Parti dan Sulik untuk menghadap tanggal 23 Oktober 2017, tetapi saksi tidak datang. Baru pada tanggal 30 Oktober 2017 saksi mau melakukan BAP di Polsek Kudu. Sedangkan saksi lain AL (5) dan MM (4) di periksa di kediaman masing-masing,” tambahnya.

Gatot menuturkan ini juga mengaku akan memeriksa saksi DF (15), yang diduga sebagai salah satu pelaku. Ia sudah melakukan BAP di SMP Negeri 2 Ploso pada tanggal 09 November 2017. Hal ini dilakukan pihaknya setelah meminta izin kepada kepala sekolah.

“Pada tanggal 09 November 2017 penyidik juga mengirimkan surat panggilan saksi atas nama SN untuk menghadap tanggal 14 November 2017 tetapi kembali saksi tidak datang,” sesal Gatot.

Tidak hanya itu, mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini menyatakan, jika penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali sebagai saksi. Panggilan kedua dijadwalkan pada tanggal 20 November 2017.

“Telah dikirimkan pemanggilan kedua untuk terlapor namun masih sebagai saksi. Terlapor kita minta menghadap pada tanggal 20 November 2017. Apabila tidak datang kita lakukan upaya paksa dengan perintah membawa ke Polres,” pungkas Gatot.

Sebelumnya, bocah 5 tahun sebut saja Bunga, warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan tiga orang pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Ketiga pemuda yang diduga menjadi pelaku pencabulan yakni berinisial CDR (17), DF (15) dan SN (17).

Menurut keterangan salah satu kerabat korban, TW (33), peristiwa nahas itu terjadi pada 15 Oktober 2017 lalu. Kejadian itu terungkap saat korban mengeluhkan sakit dibagian vitalnya. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh tiga pemuda. Selain itu, ditemukan sperma dibagian alat vital korban.

Pihak keluarga langsung melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Jombang. Namun, hingga saat ini kasus yang menimpa Bunga dibiarkan ‘terlantar’ oleh pihak kepolisian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin