Mulai Tahun Depan, Proyek Dana Desa Tidak Boleh Dikerjakan Kontraktor
KATINGAN, FaktualNews.co – Pemerintah mulai memperketat aturan main dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Mulai tahun 2018, proyek yang menggunakan Dana Desa harus dikerjakan secara swakelola dan tidak boleh dikerjakan oleh kontraktor.
Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjoyo, berkunjung ke lokasi pembibitan tanaman di Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, Kalteng, Minggu, 19 November 2017.
Dilansir laman Puspen Kemendagri, Eko menyatakan jika saat ini pemerintah pusat tengah menggodok aturan tentang pengetatan pengelolaan proyek yang bersumber dari program Dana Desa.
“Mulai tahun depan Presiden meminta supaya semua proyek yang menggunakan Dana Desa dikerjakan secara swakelola. Nanti aturannya dibuat tentang hal itu, jadi tidak boleh pakai kontraktor lagi dan seluruh Kepala Desa wajib melibatkan masyarakat di desanya masing-masing, artinya jangan sampai Kepala Desa bergerak sendiri,” tandasnya.
Ditambahkan, aturan tentang pengelolaan Dana Desa terus diperbaiki dan memperketat aturan main, mengingat terus bertambahnya jumlah anggaran Dana Desa yang dikucurkan ke desa.
Jumlah anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah melalui APBN terus mengalami peningkatan mulai dari 20 triliun hingga mencapai 60 triliun rupiah pada tahun ini. Masing-masing desa, rata-rata mendapatkan kucuruan sebesar Rp.800.000.000,- hingga Rp.1,6 miliar rupiah.
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjoyo, juga menegaskan bahwa pengelolaan proyek Dana Desa secara swakelola itu betul-betul diawasi dengan melibatkan masyarakat setempat dalam rangka menghidupkan perekonomian desa.
Pada tahun 2018 ditetapkan 30 persen dari nilai Dana Desa itu wajib dipakai untuk upah pekerja yang melaksanakan proyek dan seluruh perangkat desa juga wajib mengalokasikan dana Rp.50.000.000,- dari anggaran Dana Desa untuk membuat sarana olahraga di masing-masing desa.