Kejari Sidoarjo Limpahkan Dua Terdakwa Kasus Perbankan ke Pengadilan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melimpahkan dua terdakwa perkara perbankan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Dua terdakwa yakni Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari, Riman Sumargo (55), serta Djoni Harsono (76), selaku Direktur utama di bank tersebut.
Keduanya, dilaporkan oleh G, korban kreditur kedua para terdakwa. Persoalan itu bermula sekitar tahun 2004 silam. Ketika itu, G yang merupakan teman akrab para terdakwa mengajukan kredit pinjaman uang mencapai sekitar Rp. 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah di BPR Jati Lestari di Perum Pondok Jati, Sidoarjo.
Namun, pinjaman kredit tersebut sempat terjadi adendum sebanyak 9 kali. “Pinjaman kredit itu akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH, Selasa (28/11/2017) petang.
Persoalan itu, sambung Wayan, korban akhirnya merasa bahwa kreditnya sudah selesai sudah habis atau sudah lunas. “Korban akhirnya meminta sertifikat diberikan. Namun, para terdakwa merasa masih ada (kredit), sehingga disomasi. Pihak korban akhirnya langsung melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim,” ungkapnya.
Persoalan itu sempat menjadi kisruh diinternal Korps Adhyaksa. Pasalnya, pihak korban mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menayakan persoalan itu. Bahkan, dalam sebuah video berdurasi 6 menit 4 detik, tampak korban marah-marah dan memaki-maki kinerja Kejaksaan atas persoalan yang tidak kunjung disidangkan itu.
Meski demikian, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka, membatah memperlambat proses persidangan kedua terdakwa. Menurutnya, pihaknya sangat berhati-hati dan cermat memahami persoalan perbankan itu.
“Jadi sejak saya datang (tugas) disini, saya lihat perkaranya dan saya cermati. Disini jaksa sampai membuat 6 pasal berlapis sampai titik dan komanya dicermati. Jadi ini bukan lambat, namun kami meneliti dan mencermati berkas, sehingga berkas dakwaan sudah dilimpah kemarin,” ungkapnya.