TUBAN, FaktualNews.co – Dua orang remaja di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian Polsek Singgahan, Rabu (6/12/2017) malam.
Pasalnya, kedua pemuda berinisial KLS (19), warga Dusun Ngantingan, Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan dan AR (18), asal Desa Medalem, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, menjadi pelaku begal.
Menurut pengakuan kedua pelaku kepada petugas, telah beroperasi sebanyak lebih dari 10 kali di berbagai titik. Diantaranya di Jalan Cinta, Perbatasan Singgahan-Senori, Jalan Mejiret Kedung Jambe, Jalan TPK Ngogro, Jalan timur Bakalan, serta beberapa wilayah lain.
Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edi Pranoto, kepada awak media menjelaskan modus yang digunakan pelaku tak lain adalah menjambret atau merampas secara paksa sejumlah barang berharga milik setiap korban yang melintas di titik-titik tersebut.
“Kita masih lakukan pengembangan,” jelasnya, Kamis (7/12/2017).
Dalam penangkapan dua begal tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu unit motor Vixion berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara.