Karyawan di Jombang Tilep Uang Koperasi Rp 73 Juta
JOMBANG, FaktualNews.co – Muhammad Isa Ansori (24), harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Bhakti ini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya, warga Dusun Kagulan, Desa janti, Kecamatan Mojoagung ini melakukan penggelapan uang setoran nasabah sebesar Rp 73 juta.
Menurut Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno, saat dikonfirmasi FaktualNews.com, Minggu (10/12/2017), aksi penggelapan ini terbokar setelah pihak koperasi menaruh curiga kepada pelaku. Karena, sejak bekerja pada 2016 pelaku tidak menyetorkan uang nasabah ke koperasi tempatnya bekerja.
“Kemudian, pihak koperasi melakukan pengecekan kepada nasabah, seluruh nasabah yang ditagih ternyata sudah menyetor uang kepada pihak koperasi lewat perantara pelaku,” tambahnya.
Pelaku kemudian dilaporkan oleh manajemen koperasi ke Polsek Kota. Selanjutnya pelaku diamanakan polisi saat sedang berada di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga menemukan barang bukti 85 lembaran bukti pinjaman dan angsuran. Empat lembar slip gaji sejak Januari-April 2017 dan absen kerja bulan Januari-Februari 2017.
Lanjut Suparno, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikaan lanjutan. Hal ini guna untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam kasus penipuan ini.
Pihaknya masih menyusuri kemana aliran dana yang disunat oleh Isa selama ini. Karena dana puluhan juta besar kemungkinan dinikmati lebih dari satu orang.
“Pelaku akan dikenakanan Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.