FaktualNews.co

Terlalu Lama Baca Eksepsi

Sidang Perkara Perbankan di PN Sidoarjo, Majelis Hakim Tegur Pengacara Terdakwa

Hukum     Dibaca : 1647 kali Penulis:
Sidang Perkara Perbankan di PN Sidoarjo, Majelis Hakim Tegur Pengacara Terdakwa
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa The Riman Sumargo, ketika menjalani sidang eksepsi di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ketua Majelis Hakim Eko Supriono, menegur tim penasehat hukum terdakwa perkara perbankan The Riman Sumargo (55). Terdakwa adalah Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari Sidoarjo yang menjalani sidang atas perkara perbankan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Teguran itu dilayangkan lantaran Riska Yourina, tim penasehat hukum terdakwa, terlalu lama membacakan eksepsi. “Saudara penasehat hukum, pada pokoknya silahkan membacakan inti eksepsi,” tegur Eko, kepada Riska Yourina, tim penasehat hukum terdakwa, Selasa (19/12/2017).

Teguran itu lantas membuat penasehat hukum terdakwa tertegun. Dengan bergegas dia membacakan pokok inti eksepsi tersebut. Pantauan sidang, teguran itu dilayangkan setelah hampir setengah jam pembelaan terhadap kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan.

Pembacaan eksepsi itu kurang jelas didengar lantaran kondisi dua kipas angin berputar kencang dengan mengeluarkan suara keras. Sidang juga sempat diskors karena kumandang adzan dzuhur terdengar. “Sidang di skors sementara, sampai (kumandang adzan) selesai,” ucap eko.

Meski demikian, proses pembacaan eksepsi itu berjalan dengan lancar. Majelis hakim, Penuntut Umum dan Terdakwa yang tidak ditahan duduk di kursi pesakitan turut mendengar eksepsi itu hingga usai.

Dalam surat dakwaan, terdakwa The Riman Sumargo (55), Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari Sidoarjo, didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 49 Ayat 1 Huruf A, Pasal 49 Ayat 1 Huruf B, Pasal 49 Huruf C, Pasal 49 Ayat 2 Huduf B, Pasal 47 A dan Pasal 47 Ayat 1 Huruf A UU Perbankan.

Selain terdakwa The Riman Sumargo, persoalan itu juga menjerat Djoni Harsono (76), selaku Direktur utama. Djoni juga kini menyandung status terdakwa. Ia didakwa dengan pasal yang sama, hanya saja berkas keduannya di sidangkan secara terpisah.

Perkara yang menjerat kedua terdakwa itu berawal dari laporan korban Guntual, korban kreditur kedua para terdakwa. Persoalan itu bermula sekitar tahun 2004 silam.

Ketika itu, Guntual yang merupakan teman akrab para terdakwa mengajukan kredit pinjaman uang mencapai sekitar Rp. 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah di BPR Jati Lestari di Perum Pondok Jati, Sidoarjo.

Namun, pinjaman kredit tersebut sempat terjadi adendum sebanyak 9 kali. Pinjaman kredit itu akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013, lantaran korban akhirnya merasa bahwa kreditnya sudah selesai sudah habis atau sudah lunas.

Korban pun akhirnya meminta sertifikat diberikan. Namun, para terdakwa merasa masih ada kredit berdasarkan catatan pihak bank, sehingga pihak bank enggan memberikan sertifikat jaminan itu.

Pihak korban melakukan penelusuran hingga akhirnya terungkap jika menggunakan uang pribadi namun memakai akad bank. Korban pun sempat mensomasi dan akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim.

Persoalan itu sempat tertahan selama 3 tahun dalam proses penyidikan, hingga akhirnya kedua terdakwa dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejati Jatim dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i