PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Berdalih terjerat hutang piutang, warga asal Desa/Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo nekat mengadaikan mobil rental yang disewanya.
Kini, Syamsul Misbah (32), harus mendekam dibalik jeruji bersik Polsek Paiton Probolinggo.
Awalnya, pelaku menyewa mobil Toyota Avanza Nopol N-1411-QB. Mobil warna putih itu, milik Afrozah, warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan perjanjian mobil disewa sejak tanggal 30 November 2017 hingga 7 Desember 2017 dengan harga sewa Rp 250 ribu per hari. Saat masa sewa habis, pelaku kemudian menghubungi lagi Afrozah untuk memperpanjang masa sewa selama 8 hari kemudian atau tanggal 15 Desember 2017.
Namun, setelah tanggal jatuh tempo tersebut pelaku belum mengembalikan unit mobil buatan 2016 itu. Karena tak kunjung dikembalikan, Afrozah kemudian mendatangi Polsek Paiton pada 28 Desember 2017.
Ternyata mobil tersebut pindah tangan dengan akad gadai senilai Rp. 25 juta.
Pelaku kemudian ditanggkap ketika melintas di jalan saat mengendarai sepeda motor.
“Saya gelap mata, banyak menanggung hutang. Jadi saya gadaikan mobil itu sebagai jaminan untuk pinjam uang,” jelas pelaku dihadapan petugas, Jumat (5/1/2018).
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.