28 Februari 2018: Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu SIM Seluler
FaktualNews.co – Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal dimana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
- Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK# - Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis):
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK - Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Sedangkan untuk pelanggan lama (kartu SIM aktif) SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
- Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK# - Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK - Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena kesalahan pada nomor NIK atau KK).