Ancam Korban Pakai Sabit, Kakek di Bojonegoro Cabuli Bocah 6 Tahun
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi. Terbaru, kakek WK, warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tega menyetubuhi bocah usia 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Kakek berusia 68 tahun tersebut nekat mencabuli korban saat bermain dengan teman sebayanya di ruang tamu rumah korban, mengetahui ada pelaku datang teman-teman korban pamit pulang.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp 2 ribu kepada korban, dan sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun sambil memegang sabit.
“Korban sempat menolak, namun diancam dengan sabit yang dibawa pelaku,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada awak media, Minggu (11/2/2018).
Menurutnya, korban selama ini tinggal di rumah bersama kakeknya. Kedua orangtuanya bekerja di luar kota. “Saat kejadian kakek korban tidak berada di rumah,” tambah Kapolres.
Orangtua korban yang curiga mengetahui anaknya kesakitan ketika buang air kecil, kemudian mereka bertanya kepada korban. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Setelah mendengar cerita langsung dari korban, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bojonegoro.
“Korban juga mengalami trauma pasca kejadian, malu bertemu dengan orang lain,” tutur Wahyu Sri Bintoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di tahananan Polsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” pungkasnya.