FaktualNews.co

KPK Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1073 kali Penulis:
KPK Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto
FaktualNews.co/Istimewa/
Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemeriksaan kasus dugaan dugaan suap pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 terus didalai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Selain memanggil Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Agung Moeljono, Komisi Antirasuah juga memanggil Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno. Mereka diperiksa untuk Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus yang kini berstatus tersangka.

“Benar, kemarin pak Yit (Suyitno red) juga diperiksa. Mereka dipanggil masih berstatus sebagai saksi,” kata sumber di internal Pemkot Mojokerto, Kamis (15/2/2018).

Selain Suyitno, sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Hardyah Santi dari Partai Partai Golkar, Udji Pramono dari Partai Demokrat dan Riha Mustafa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sayangnya hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait dengan pemanggilan ini. Redaksi FaktualNews.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait adanya pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Surat perintah penyidikan terhadap Masud diterbitkan KPK pada 17 November 2017. Pasal yang disangkakan terhadap Masud yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, sekurangnya 67 saksi telah diperiksa dalam kasus ini khususnya untuk tersangka MY. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto DPRD Kota Mojokerto, Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, pegaawai Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lainnya di lingkungan Kota Mojokerto, dan lainnya.

KPK juga telah tiga kali memeriksa Masud sebagai tersangka. Yakni pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018, dan 7 Februari 2018. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Masud.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin