Bisnis Narkoba, Dua Pasutri di Surabaya Dijebloskan Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Sudah cukup lama polisi mengintai gerak-gerik penghuni kos di daerah Jalan Kupang Krajan Gg. 1, Kota Surabaya tersebut. Lantaran di tempat itu ditengarai dijadikan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dari sektor Sawahan Surabaya ternyata benar di tempat kos tersebut dihuni dua pasangan suami istri pasutri yang biasa mengkonsumsi sabu serta menjual ke beberapa orang pelanggannya.
Dua pasang pasutri tersebut adalah Arga (22) dan istrinya Alda (18) serta M. Hadah dan istrinya Chusnul (18), mereka menghuni dua kamar kos di daerah Jalan Kupang Krajan Gg. 1 Surabaya. Keberadaan mereka tercium petugas hingga melakukan penggrebekan pada, Sabtu 24 Februari 2018 sekira jam 01.00 WIB.
Di samping narkoba, dua pasangan pasutri tersebut juga merambah ke pangsa pasar tingkat bawah yakni juga menyediakan pil koplo (double L). Karena saat dilakukan penggerebekan disamping mengamankan puluhan paket hemat sabu polisi juga menemukan ribuan pil double L.
Pengakuan mereka kepada polisi di samping menyediakan sabu-sabu untuk para pelanggannya, mereka juga kerap kali menghisap sendiri barang haram itu bersama pasangannya masing-masing guna mencari kenikmatan dan agar selalu tampil fresh.
Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol Dwi Eko didampingi Kanit Reskrim AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, kedua pasutri tersebut telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian. Karena diketahui telah mengedarkan barang terlarang di samping narkoba mereka juga mengedarkan pil koplo.
Pada saat penggrebekan, dalam kamar kost Pasutri Arga dan Alda, diketemukan barang bukti berupa dompet kecil warna coklat berisikan 2 bungkus plastik kecil sabu dengan berat 6,55 gram, serta 1 buah amplop kecil yang berisikan 5 bungkus sabu dengan berat 2,26 gram. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 2.150.000.
“Petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik kuning yang digunakan untuk menimbang sabu, seperangkat alat hisap atau bong,” sebut Dwi Eko kepada FaktualNews.co, Senin (26/2/2018).
Sementara dari pasutri Hadah dan Chusnul, petugas mengankan 9 bungkus plastik kecil sabu seberat 7.10 gram, 1 pack bungkus kilp plastik berukuran kecil, 1 buah sedotan plastik serta 1000 butir pil warna putih berlogo LL.
Terbukti bersalah keempatnya digelandang ke Mapolsek Sawahan berikut barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempatnya akan dijerat dengan Pasal berlapis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 atau Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.