FaktualNews.co

Tukang Becak Nyaris Hajar Sopir Taksi Online di Alun-alun Jombang

Peristiwa     Dibaca : 2402 kali Penulis:
Tukang Becak Nyaris Hajar Sopir Taksi Online di Alun-alun Jombang
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Mediasi antara sopir taksi online dengan tukang becak di Mapolres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Puluhan tukang becak melabrak seorang sopir grab yang sedang menaikan penumpang di Alun-alun Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (1/3/2018) dini hari.

Konflik horizontal antara pengemudi becak dengan angkutan mobil online bernopol L 1526 KW ini sempat membuat heboh area Stasiun Kereta Api dan alun-alun Jombang. Puluhan tukang becak ini tiba-tiba berteriak dan menggedor pintu mobil milik pengemudi grab. Mereka meminta pengemudi grab untuk segera menurunkan penumpangnya.

“Saya dari Grab, saya rasa mengambil penumpang di alun-alun tidak dilarang, penumpangnya juga jalan kaki dari stasiun ke mobil. Tapi puluhan tukang becak memukul kaca mobil saya minta penumpangnya diturunkan,” jelas Ahmad Tito pengemudi Grab.

Ahmad Tito menambahkan, awalnya dirinya diminta keluar dari mobil beserta penumpangnya. Sesampainya di luar, puluhan tukang becak yang biasa mangkal di stasiun Jombang sudah mengelilingi mobilnya. Selanjutnya, pengemudi becak marah dan memaki-maki dirinya.

“Saya berasal dari Surabaya dan kebetulan main di Jombang lalu dapat orderan di alun-alun. Saat kejadian, baju saya sempat ditarik-tarik dan mobil saya sempat juga diancam akan dibakar. Mereka bilang kalau di Jombang tidak boleh ada angkutan online,” imbuh Tito.

Tito sempat meminta bukti atau surat edaran pelarangan angkutan online kepada pengemudi becak yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Namun dari puluhan massa yang menghampiri Tito tidak ada satu pun yang bisa menunjukan surat yang diminta.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi lewat peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tidak melarang kendaraan online hanya saja mengatur harus berbadan hukum berbentuk perusahaan atau koperasi. Ketentuan lainnya yaitu kewajiban memiliki SIM dan STNK serta aturan lainnya.

“Dishub Jombang harus tegas, kalau dilarang mana edarannya tadi ditelpon petugas tidak diangkat-angkat. Tapi melihat peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 kendaraan online tidaklah dilarang,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan dari angkutan konvensional Narno membantah adanya ancaman kepada pengemudi angkutan online. Menurutnya itu hanya kesalahan fahaman saja. Dan akan diselesaikan lewat jalur keluarga.

“Tidak ada apa-apa, hanya salah faham saja. Tadi kita sudah dimoderatori pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah di Mapolres Jombang,” paparnya.

Narno menjelaskan, emosi para abang becak meluap dikarenakan sudah menunggu cukup lama menunggu penumpang sejak pagi dan tiba-tiba masuk angkutan online.

“Luapan emosi sesaat, karena sudah menunggu penumpang sejak pagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Imam Sudjianto tidak terlihat dilapangan saat adanya konflik ini. Pun saat dihubungi lewat ponsel juga tidak ada jawaban atau balasan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin