SURABAYA, FaktualNews.co – Berbagai jenis produk disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya dari D’Natural Store and Resto, sebuah gerai makanan dan kecantikan organik, Selasa (13/3/2018) siang.
Gerai yang terletak di Jalan Dr. Soetomo 75 Surabaya itu didatangi petugas BPOM dibantu perwakilan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Petugas gabungan langsung melakukan pengecekan sekaligus penyitaan terhadap 2806 item yang terdiri dari kosmetik, obat dan suplemen serta makanan organik yang dikemas tanpa ijin edar atau registrasi resmi dari BPOM.
Kepala BPOM kota Surabaya, Sapari menuturkan, upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari peredaran produk-produk ilegal yang belum terdaftar dan belum diketahui kandungannya secara pasti.
“Penindakan tegas ini kami lakukan tidak segan-segan. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak jelas bahannya,” kata Sapari saat merilis hasil ungkapnya di lokasi, Selasa (13/3/2018).
Sapari menyatakan, pihaknya khawatir jika produk-produk tersebut beredar lebih lama, dapat menimbulkan dampak buruk bagi konsumen atau pemakai produk tersebut.
Salah satu yang dikhawatirkan adalah kemungkinan adanya kandungan mercury pada sabun kosmetik ataupun bahan pangan seperti obat dan suplemen.
“Di PT. Natural Spirit yang menjual produk ini kami khawatirkan ada kandungan yang berbahaya. Kami akan lakukan cek, dan yang pasti produk tanpa ijin adalah ilegal dan wajib ditindak,” pungkasnya.