Kriminal

Tak Puas ‘Layanan’ Istri, Alasan Guru Ngaji Cabuli Bocah di Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Abdul Jamal (58), warga Dusun/Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pelaku pencabulan diamankan aparat kepolisian.

Dihadapan petugas, ia pun mengaku ulah bejatnya itu. Ia mengatakan jika nafsu syahwatnya meningkat saat melihat bocah-bocah perempuan yang juga murid mengajinya.

Sebab, ‘service’ yang diberikan istrinya tak lagi bisa memuaskan syahwat pria paruh baya itu. Sehingga, ia pun nekat mencabuli bocah bau kencur yang mengaji ke rumahnya itu.

“Saya kalau sama istri saya itu tidak bisa enak, jadi saya sama anak ngaji itu. Tapi ya tetap tidak enak, saat itu juga saya sempat mengeluarkan sperma,” kata Jamal dihadapan petugas, Rabu (28/3/2018).

Aksi pencabulan Jamal itu selalu dilakukan di kamar tidur utama, saat kondisi rumah sepi. Saat kejadian, sang istri sedang tidak ada di rumah.

“Istri tidak tahu, karena istri waktu ke kebun, belum pulang,” akunya.

Akibat perbuatannya, Abdul Jamal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1, lalu pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata saat menggelar jumpa pers kasus pencabulan di Mapolres Mojokerto.