FaktualNews.co

DPRD Sumenep Usulkan Perubahan Kepanjangan PKL

Parlemen     Dibaca : 1638 kali Penulis:
DPRD Sumenep Usulkan Perubahan Kepanjangan PKL
FaktualNews.co/Supanjie/
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam.

SUMENEP, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang menggodok perubahan nomenklatur kepanjangan PKL.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam mengatakan, pihaknya perlu mengkaji kembali terhadap setiap isi yang ada di dalam draf Reperda tetang PKL tersebut. Karena menyangkut hajat masyarakat yang sedang beradu nasib mencari rezeki.

“Kami juga butuh detail dan hati-hati, salah satu yang perlu jadi pertimbangan, yakni nomenklatur kepanjangan PKL,” tuturnya.

Nurus Salam tidak sepakat dengan kepanjangan PKL yang diartikan Pedagang Kaki Lima. Pihaknya menginginkan PKL disingkat menjadi Pedagang Kreatif Lapangan.

“Kepanjangan PKL menjadi Pedagang Kreatif Lapangan itu dinilai lebih pas disandangkan kepada pedagang yang ada di beberapa titik di Sumenep. Kepanjangan itu juga dinilai lebih bermakna dan lebih memotivasi masyarakat PKL,” katanya.

“Itu baru usulan, nanti akan kambali bahas lebih detail lagi,” lanjut Politisi Partai Gerindra ini.

Ditambahkan, keberadaan Pedagang Kaki Lima atau PKL di kota Sumenep tumbuh subur. Pemerintah perlu mengatur melalui regulasi agar keberadaan mereka tidak mengganggu ketertiban umum, termasuk tidak merugikan para pedagang kecil itu.

Dalam regulasi yang berupa Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang digodok, aspek kesejahteraan untuk menata mereka merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan sehingga penataan yang dilakukan tidak hanya sekedar memperindah tata kota tetapi juga menguntungkan bagi pedagang.

“Saat ini, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah ada di meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. para politisi yang duduk di kursi parlemen tidak menghendaki setelah menjadi Perda, aturan tersebut merugikan para pedagang,” tandasnya.

Di samping itu, lanjut mantan aktivis PMII ini, titik atau zona yang akan dijadikan tempat PKL juga harus menjadi kajian bersama. Zona yang ditentukan Jangan sampai tidak menguntungkan PKL tanpa menyalahi aturan yang sudah ada, salah satunya tentang tata ruang.

“Pembahasan Raperda PKL bukan urusan mudah. Sebab harus menyerap semua aspirasi, baik PKL sendiri maupun dari pihak pemerintah Sumenep, termasuk juga membuat PKL sejahtera karena titiknya berada di lokasi yang tepat,” sambungnya.

Agar Raperda PKL menjadi aturan yang bisa mengakomodir keinginan pemerintah dan masyarakat, Komisi II akan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membicarakan Raperda itu.

“Semua OPD terkait dinilai perlu terlibat langsung, supaya aturan yang akan dibuat benar-benar matang,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i