BANYUWANGI, FaktualNews.co – Kendati sudah dibekuk aparat kepolisian, wisatawan asal Amerika Serikat Michele Justin, justru membuat Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman geram.
Sebab, tersangka kasus narkoba yang dibekuk saat menggelar pesta di wilayah Pantai Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, mengacungkan jari tengah tepat dihadapan Kapolres.
Aksi tak terpuji pasangan Christopher Alan itu dilakukannya usai dirinya bersama tersangka lain digelandang masuk dari acara press release di Mapolres Banyuwangi. Sontak hal itu membuat orang nomor satu di lingkup Polres Banyuwangi itu marah.
“Nggak sopan, yang cewek tadi mengacungkan jari tengah ya. Buka aja itu penutup mukanya. Coba lihat itu rekaman videonya, tadi benar kan dia mengacungkan jarinya,” kata Kapolres Donny kepada sejumlah awak media, Senin (16/4/2018).
Bukannya meminta maaf, namun Michele justru terus saja mengacungkan jari tengahnya hingga memasuki ruang penyidikan. Tak hanya itu, tersangka kasus narkoba ini juga mengucapkan kata-kata yang tak sopan saat press release berlangsung.
“Take a picture, please. Bit..,” ucap Michele Justin sambil mengangkat tangan bergaya metal di tengah-tengah kegiatan konferensi pers.
Christopher Alan dan Michele Justin. Pasangan turis asal Amerika Serikat (USA) itu diamankan oleh petugas saat berlibur di Pantai Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Awalnya, kedua wisatawan asal Amerika itu berangkat dari Jakarta menuju Kota Gandrung melalui Bandara Banyuwangi. Saat itu keduanya bersamaan dengan warga negara Indonesia bernama Nanang Khosim yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sesampainya di Banyuwangi, kemudian ketiga tersangka naik taxi menuju rumah Hendrix Antrino Nugroho. Selanjutnya, melalui si Hendrix, Nanang meminta dipesankan sabu dan diantarkan ke Jesse’s Palace Hotel, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Di lokasi itu, Hendrix menghubungi salah seorang lain untuk melakukan pesta sabu di rumahnya. Dari Hendrix kemudian menghubungi tersangka Sunaryo melalui telephone dan disepakati mereka akan bertemu untuk melakukan pesta sabu di rumahnya.
Atas penangkapan ini, kelima tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.