FaktualNews.co

Tanyakan Kasus Dugaan Pungli Prona Puluhan Warga Geruduk Kejari Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 1551 kali Penulis:
Tanyakan Kasus Dugaan Pungli Prona Puluhan Warga Geruduk Kejari Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Puluhan warga saat mendatangi kantor Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Puluhan perwakilan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/4/2018). Mereka menanyakan perkembangan kasus dugaan pungli Prona PTSL.

“Dalam pengurusan Prona di desa kami ada tarikan. Kalau tidak salah dua minggu kemarin saya sudah laporkan ke Kops Adhyaksa Sidoarjo dan saat ini kami mempertanyakan kembali, kenapa belum ada perkembangan,” ucap Subakri, perwakilan warga.

Ia mengatakan, dalam pembayaran pengurusan Program Agraria Nasional (Prona), warga dibebani biaya sebesar Rp 600 ribu. Padahal, dalam aturan resminya biaya pengurusan prona hanya Rp 150 ribu.

Tidak hanya itu, sebagian warga juga mengaku setelah melaporkan kasus tersebut ke Kejari Sidoarjo, mereka mendapat intimisasi dan teror dari oknum yang tidak dikenal.

“Kalau ada teror, silahkan aja melapor ke Polresta Sidoarjo. Karena kami fokus permasalahan Prona,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka didepan perwakilan pengunjuk rasa di ruangannya.

Budi Handaka yang didampingi Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan. Hasilnya, program prona di Desa Kepatihan awalnya hanya dapat kuota 1.000 sertifikat. Namun, karena yang mendaftar mencapai 1.492 orang, akhirnya kuota prona pun ditambah menjadi 1.500 sertifikat.

“Kuota pengurusan prona di Desa Kepatihan awalnya 1.000 sertifikat, karena yang mendaftar lebih kisaran 1.400 akhirnya kuota pun ditambah 1.500 sertifikat. Secara ketentuan, tarifnya memang Rp 150 ribu, jika nominalnya lebih, jelas itu melanggar,” imbuhnya.

Kajari menjelasakan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa pemohon yang perolehan tanahnya di atas tahun 1997 harus menggunakan akta sah dari notaris dan biaya itulah yang dikeluhkan masyarakat.

“Ada 651 pemohon prona yang perolehan tanahnya di atas tahun 1997,” terangnya.

Dirinya menegaskan, setelah menerima laporan tersebut, ia akan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan maupun data. “Kami akan tindak lanjuti. Tugas kami adalah menegakkan hukum sesuai undang-undang, jika kasus ini ada perkembangan lebih lanjut, akan kami beritahu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin