FaktualNews.co

Ditahan KPK, Rumdin Wali Kota Mojokerto Sepi

Hukum     Dibaca : 1265 kali Penulis:
Ditahan KPK, Rumdin Wali Kota Mojokerto Sepi
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Suasana Rumdin Wali Kota Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pasca kabar ditahannya Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus mencuat, rumah dinas (rumdin) orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto tampak sepi dari aktifitas.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 19.05 WIB, tampak tidak ada aktifitas di halaman rumdin Walikota Mojokerto itu. Namun, sejumlah mobil banyak masuk ke rumah tersebut.

Sekitar 30 menit berjalan, pantauan FaktualNews menyebut ada sedikitnya beberapa unit mobil yang masuk dalam rumah di Jalan Hayam Wuruk No.50, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu.

Usai mobil patroli Satpol PP Kota Mojokerto masuk, berselang beberapa menit kemudian disusul mobil pribadi dan ada satu mobil berplat merah masuk ke dalam rumdin Walikota Mojokerto.

Sejumlah petugas Satpol PP juga tampak berjaga di pos penjagaan yang ada di halaman rumdin Walikota Mojokerto. Sesekali, petugas Sarpol PP yang berjaga membuka pintu gerbang saat ada mobil masuk.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus, Rabu (9/5/2018). Penahanan itu dilakukan setelah KPK memeriksa Masud sebanyak 4 kali pasca menetapkannya sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.

Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.

Penetapan tersangka Masud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu. KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin