SURABAYA, FaktualNews.co – Meski pemerintah membuat aturan tempat hiburan tutup total selama bulan suci Ramadan, tak serta merta membuat pelaku bisnis esek-esek berhenti menjalankan usahanya.
Pada hari Minggu 27 Mei 2018 lalu, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membekuk enam pelaku prostitusi di Tulungagung. Mereka adalah WTA (31) pria warga Wonokromo Surabaya, MA (29) wanita asal Tulungagung, Nana (18) wanita asal Tulungagung, IA (19) pria asal Tulungagung, Bela (19) wanita asal Tulungagung, Yuli (21) wanita asal Tulungagung.
“Yang bertindak sebagai mucikari tersangka berinisial IA, Bela dan Yuli. Kita tangkap ketika WTS nya check in disebuah hotel di jalan Agus Salim Tulungagung,” terang Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (31/5/2018).
Mereka menggunakan media sosial Whatsapp dalam menjajakan Wanita Tuna Susila (WTS) kepada para pelanggan.
“WTS ini ditawarkan 700 ribu rupiah per orang persatu kali kencan,” imbuhnya.
Kanit III Asusila Kompol Edy Herwiyanto menambahkan, pembayaran oleh pelanggan dilakukan secara langsung terlebih dahulu kepada mucikari sebelum check in.
“Barang bukti yang kami amankan kondom merk Fiesta, uang tunai 2 juta rupiah, satu lembar bill hotel kamar 417 kemudian beberapa handphone,” tandasnya.
Keenamnya bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dan atau pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP karena sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana.