Aksi kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Ekstasi Asal Madiun
SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pengedar pil ekstasi diringkus aparat Polsek Wonokromo, Kota Surabaya. Adalah Dedy Christanto warga Jalan Bali Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Pria 32 tahun ini ditangkap polisi setelah mengambil 1 kantong besar berisi pil ekstasi warna pink berjumlah 100 butir di lapangan Balongbendo Krian.
“Penangkapan ini setelah anggota menerima informasi bahwa akan ada transaksi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol Gede Suartika didampingi Kanit Reskrim Iptu Risty Tanto, Senin (2/7/2018).
Bermodal informasi tersebut, anggota Polsek Wonokromo, langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah dipastikan datang polisi membuntuti untuk mengetahui pergerakan pelaku.
“Ternyata dari Surabaya, pelaku ini menuju ke daerah Balongbendo Krian untuk mengambil barang berupa satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ekstasi,” imbuhnya.
Tak ingin buruannya lepas, petugas pun langsung menggerebek pelaku usai mengambil barang tersebut. Namun, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas, lantas berupaya kabur menuju ke arah Jombang.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Hingga akhirnya pelaku diamankan di Jalan Raya Mojowarno, Jombang, tepatnya di depan Bank BRI. Dari penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik besar di duga berisi 100 butir ekstasi dan sabu-sabu dengan berat 2 ons.
“Usai melakukan penangkapan pelaku digelandang ke Mapolsek guna dilakukan pengembangan,” pungkas Gede.