Jualan Pil Koplo, Kakek di Blitar Masuk Bui
BLITAR, FaktualNews.co – Bukannya menikmati hari tua bersama cucu dan keluarganya, kakek di Blitar yang satu ini malah mendekam dibalik jeruji besi Polresta Blitar, Jawa Timur.
Bambang Imam Supeno (54), warga Jalan Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi, lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan pil koplo.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.520 butir pil koplo, dengan rincian 1080 butir obat keras jenis pil Adi, 3.320 butir pil logo Samco, 7.120 butir pil berlogo DMP serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Pelaku ditangkap di kawasan Kanigoro saat melakukan transaksi, jadi saat ditangkap tidak bisa mengelak lagi,” kata Kasatnarkoba Polresta Blitar, AKP Didik Suhardi, kepada awak media, Kamis (12/7/2018).
Saat ini pelaku, menurut Kasatnarkoba menjalani pemeriksaan di Mapolresta setempat. Kakek Bambang terancam dikenakan Pasal 196 dan 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.